Tiba-tiba pagi ini saya menemukan akun seseorang dalam salah satu jejaring sosial mengenai kebutuhan donor asi bagi keluarganya. Saya pun kembali berpikir.
Dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 233 ditegaskan, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan... Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Pengelolaan donor asi saat ini dikelola layaknya perusahaan profesional. Pengelola bahkan menyediakan jasa pengantaran (deliveri) untuk permintaan asi. Sungguh menarik.
Bagaimana hukumnya?
Sebagaimana dalam ditegaskan dalam Al Quran, mensusukan anak kepada orang lain tidaklah berdosa. Di sisi yang lain, kemudahan Islam dalam memfasilitasi keterbatasan yang dialami para ibu yang produksi asi-nya sedikit memiliki konsekuensi atau tanggung jawab yang tidak hanya mengenai orang tua si anak yang disusi tapi juga menyangkut masa depan anak yang telah disusui tersebut, yang relatif tidak mudah.
Menyangkut hal itu, Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa hukum sesusuan tidak akan mengenai orang tua & si anak apabila:
1. Tidak menyusu langsung;
2. Menyusu selama 5 (lima) hari bertutut-turut;
3. Anak berusia kurang dari 2 tahun;
4. Bayi tidak makan apapun kecuali minum asi
Terlepas dari persoalan tersebut, hal yang lebih mendasar mengenai pengelolaan donor asi adalah pada filosofinya. Pada hakekatnya, pemberian asi kepada anak yang bukan darah dagingnya menyebutkan "tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut." Manakala kegiatan ini telah dilakukan secara komersial, maka bagaimana dengan hukumnya kemudian?
Tidak ada yang gratis dalam hidup ini? Mungkin saja. Makna kata "donor" itu sendiri adalah sesuatu yang diberikan secara suka rela dan cuma-cuma. Kenyataannya, untuk mendonorkan darah bagi keluarga sendiri pun kita dipungut biaya.
Sebaliknya, hukum memberikan ASI dalam Islam disebutkan untuk "memberi pembayaran menurut yang patut." Maka apakah pengelolaan bantuan asi ini masih pas disebut sbg donor asi? Wallahualam bisawam....
Published with Blogger-droid v1.7.4
No comments:
Post a Comment